REPUBLIKA.CO.ID,DOHA -- Qatar mengecam keras penyerbuan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir ke halaman Masjid Al-Aqsa dengan perlindungan pasukan pendudukan Israel. Qatar menyebutnya sebagai pelanggaran yang terang-terangan terhadap hukum internasional atas tempat-tempat suci di Yerusalem yang diduduki.
Kementerian Luar Negeri Qatar, seperti dilansir Gulf Times, Rabu (4/1/2023), memperingatkan kebijakan eskalasi yang dilakukan oleh pemerintah Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Kementerian juga menegaskan, mengorbankan situasi religius dan bersejarah Masjid Al-Aqsa tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap warga Palestina, tetapi juga melukai jutaan umat Islam di seluruh dunia.
Bagi Kemenlu Qatar, otoritas pendudukan Israel bertanggung jawab atas siklus kekerasan yang terjadi sebagai akibat dari kebijakan eskalasi sistematis terhadap rakyat Palestina dan di tanah mereka serta tempat-tempat suci Islam dan Kristen.
Qatar juga mendesak masyarakat internasional untuk segera bertindak untuk menghentikan pelanggaran ini. Kementerian tersebut menegaskan kembali sikap tegas Qatar tentang keadilan perjuangan Palestina, dan hak-hak sah rakyat Palestina.
Termasuk juga hak penuh untuk mempraktikkan ritual keagamaan mereka tanpa batasan dan mendirikan negara merdeka mereka dalam perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem timur sebagai ibukotanya.
Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) termasuk di antara negara-negara yang mengutuk kunjungan menteri keamanan nasional ekstrim kanan baru Israel ke kompleks masjid Al-Aqsa Yerusalem. Tindakan Itamar Ben-Gvir telah membuat marah warga Palestina, sementara Amerika Serikat memperingatkan langkah-langkah yang dapat merusak status quo.
Bahkan, Yordania memanggil duta besar Israel untuk menyampaikan pesan protes tentang kecerobohan menteri keamanan nasional Israel dalam menyerbu masjid Al-Aqsa yang diberkati". Selain itu, Iran menyebut serbuan ke halaman Masjid Al Aqsa itu sebagai pelanggaran peraturan internasional dan penghinaan terhadap nilai-nilai dan kesucian umat Islam.