REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdapat banyak kasus ketika seorang Muslim tanpa sadar mengonsumsi daging babi dalam sebuah acara yang menyajikan berbagai makanan.
Setelah diberi tahu bahwa yang dimakannya adalah daging babi, dia pun segera berhenti memakannya. Namun, bagaimana cara orang tersebut menyucikan najis mugholadhoh dari daging babi yang telah masuk ke dalam mulut?
Habib Muhammad Muthohar mengatakan, berdasarkan keterangan dalam kitab Bughyat al-Mustarsyidin dan kitab Hasyiyah asy-Syarqawi diterangkan bahwa para ulama memerinci cara bersuci orang yang telah mengonsumsi daging babi, yakni pada mulut dan pada dubur yang memiliki perbedaan.
Habib Muthohar menjelaskan, pada dubur, seseorang cukup bercebok setelah keluarnya kotoran. Namun pada mulut, seseorang yang telah memakan daging babi harus berkumur-kumur sebanyak tujuh kali dengan salah satunya dicampur debu.
"Kalau di dubur, cebok biasa saja. Yang dimulut maka dikumur-kumur tujuh kali salah satunya dicampur arinya dengan debu. Jadi bersamaan salah satunya dengan debu," kata Habib Muthohar.
Maka setelah seseorang berkumur sebanyak tujuh kali dengan salah satunya menggunakan debu, najis mugholadhoh yang terdapat pada mulut pun telah suci. Namun, bagaimana bila orang yang telah makan babi itu muntah dan masih tercium bau babi pada muntahan tersebut?