Pertama kali tanah tersebut dibeli oleh asosiasi pada Februari 2014. Tetapi proses realisasi tujuan ini menghadapi banyak tantangan selama delapan tahun terakhir. Dewan Pengawas Castle Rock menolak permohonan untuk membuat pemakaman Islami di tanah tersebut pada tahun yang sama. Mereka menilai keberadaan pemakaman akan menghilangkan potensi basis pajak dan karena properti tersebut tidak akan dibuka untuk umum untuk penguburan.
Asosiasi pemakaman juga mengajukan izin penggunaan bersyarat pada November 2014, yang ditolak oleh kotapraja. Komisi perencanaan Castle Rock mengubah peraturan zonasi sehingga kuburan tidak diperbolehkan di daerah tersebut. Asosiasi tersebut kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Dakota County pada Mei 2015 menantang peraturan zonasi, yang mana kemudian seorang hakim memenangkan mereka pada awal 2016.
Namun, proposal pemakaman dan rumah duka ditolak lagi oleh kotapraja pada 2017. Putusan hakim sebelumnya disebut mengizinkan pemakaman, tetapi bukan rumah duka. Mohamad lantas mengatakan mereka bermaksud menggunakan bangunan yang ada di properti itu sebagai ruang shalat, di mana mereka juga bisa memandikan jenazah sesuai dengan praktik Islam.
Kelompok ini lantas kembali mengajukan permohonan izin penggunaan bersyarat, yang mana kali ini termasuk menuliskan rencana keberadaan rumah duka. Dewan pengawas Castle Rock menyetujui aplikasi tersebut Juni lalu.
Selain pertarungan hukum, Paguyuban Pemakaman Al Maghfirah juga dua kali mengalami aksi vandalisme. Pada 2017, seorang pelaku menyemprot dinding bangunan di dalam properti dengan swastika dan pesan yang berbunyi, "Tinggalkan, kamu sudah mati."
Pada Oktober 2021, Kantor Sheriff Kabupaten Dakota menerima telepon yang melaporkan kerusakan pada pintu garasi gedung, jendela pecah, saluran gas terputus dan kabel listrik, serta ban dibuang di dalam gedung. Mohammad memperkirakan kerusakan itu menelan biaya hampir 167 ribu dolar AS.
Pada bulan Mei tahun ini, Council on American-Islamic Relations (CAIR) Minnesota melaporkan rekaman keamanan di lokasi tersebut menunjukkan seseorang membongkar kamera keamanan. Kantor Sheriff Kabupaten Dakota telah menangkap tersangka, yang saat ini didakwa melakukan perampokan.