Selasa 25 Oct 2022 19:57 WIB

Baznas: Fatwa MUI Jalankan Fungsi Aman Syari

Bagi Baznas posisi fatwa MUI adalah jawaban dari silang pendapat umat.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan apresiasi kepada masyarakat atas pencapaian Indonesia yang kembali dinobatkan menjadi negara paling dermawan di dunia versi World Giving Index (WGI) 2022.
Foto: Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan apresiasi kepada masyarakat atas pencapaian Indonesia yang kembali dinobatkan menjadi negara paling dermawan di dunia versi World Giving Index (WGI) 2022.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan mengatakan, fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait zakat dapat menjadi fungsi aman syari yang dijalankan oleh Baznas. Sebelumnya MUI telah menetapkan empat fatwa terkait zakat pada pekan lalu.

"Tentu Baznas berterima kasih kepada MUI yang sudah mengeluarkan fatwa, karena fatwa-fatwa MUI ini sangat berarti bagi Baznas dalam menjalakan salah satu fungsi tiga aman yaitu aman syari," kata Rizal pada Selasa (25/10).

Baca Juga

Adapun Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Konsiyering dan Pleno Komisi Fatwa MUI terkait masalah zakat pada 19-20 Oktober 2022. Di antaranya yang pertama, fatwa zakat fitrah dengan uang. Kedua, zakat untuk penanggulangan bencana dan dampaknya. Ketiga, fatwa tentang qardh hasan. Keempat, zakat harta yang digadai.

"Dengan keluarnya fatwa MUI ini pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat atau perbedaan-perbedaan pemahaman fikih terkait objek dan subjek zakat bisa terselesaikan dengan fatwa ini," kata Rizal.

"Bagi Baznas posisi fatwa MUI adalah jawaban dari silang pendapat umat, karena MUI adalah lembaga yang diakui negara memiliki otoritas mengeluarkan fatwa hukum terkait masalah keagaaman di Republik Indonesia. Maka Baznas memegang aturan kaidah hukum yang menyebutkan, Hukmul Hakim ilzamun wa yarfa’ul Khilaf, Penetapan hakim (pemerintah) mengikat menghilangkan silang pendapat," lanjut Rizal.

Rizal mengungkapkan, kajian objek dan subjek zakat memang perlu terus dilakukan. Perluasan cakupan jenis zakat yang wajib dikeluarkan dan cakupan penerima manfaat dari zakat disebut akan berdampak pada meningkatnya pengumpulan dan manfaat zakat sekaligus.

"Kebutuhan fatwa ini tetap terbuka, seiring dengan perkembangan masalah-masalah yang dihadapi umat terkait pengelolaan harta, karena dalam islam harta itu wajib dipertanggungjawabkan dari mana diperolehnya, bagaimana cara membelanjakannya, pemanfaatannya dan hubungan kekayaan dengan keimanan," kata Rizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement