Jumat 14 Oct 2022 00:02 WIB

Swiss Berencana Tetapkan Denda Rp 15 Juta Bagi Pemakai Burqa

Larangan menutupi wajah dengan burqa disebut berlaku untuk alasan keamanan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Reiny Dwinanda
Wanita mengenakan burqa. Di Swiss, penggunaan burqa diperbolehkan hanya di tempat-tempat ibadah.
Foto:

Kelompok Muslim dikabarkan telah mengutuk larangan tersebut. Mereka menyebut nilai-nilai masyarakat Swiss tentang netralitas, toleransi, dan perdamaian telah dirugikan dalam perdebatan tersebut.

"Mematuhi aturan berpakaian dalam Konstitusi bukanlah perjuangan pembebasan bagi perempuan, tetapi langkah mundur ke masa lalu," kata Federasi Organisasi Islam di Swiss.

Di Swiss, ada sekitar lima persen Muslim dari populasi warga berjumlah 8,6 juta orang. Sebagian besar berasal dari Turki, Bosnia, Herzegovina, dan Kosovo. Menurut perkiraan University of Lucerne, hanya sekitar 30 prempuan yang memakai burqa atau niqab di negara itu.

Swiss adalah salah satu dari lima negara yang melarang pemakaian penutup wajah. Prancis melarang pemakaian cadar di depan umum pada 2011 lalu, sementara Denmark, Austria, Belanda, dan Bulgaria memiliki larangan pemakaian penutup wajah penuh atau sebagian di depan umum.

Amnesty International menyebut larangan cadar sebagai "kebijakan berbahaya yang melanggar hak-hak perempuan, termasuk kebebasan berekspresi dan beragama".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement