Senin 26 Sep 2022 07:11 WIB

Kemenag: Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat

Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Guna meningkatkan kualitas layanan manasik, bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional. Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menegaskan para petugas pun harus mengikuti sertifikasi.

"Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," kata Arsad Hidayat saat memberikan sambutan pada acara Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah di Asrama Haji Kota Mataram, dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (26/9/2022).

Baca Juga

Menurut Arsad, Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.

Ia menyebut proses sertifikasi diharapkan dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional dan terstandar.

Dalam pelaksanaan sertifikasi ini, Kemenag bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Salah satu PTKIN yang dimaksud adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, NTB.

“Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,” lanjut dia.

Ia pun menyebut di zaman sekarang semua serba profesional. Ia merasa tidak ada lagi parameter atau ukuran keprofesionalan kecuali dengan sertifikasi.

Undang-Undang, lanjut Arsad, juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah bajk PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

“Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga. Ini untuk menstandarkan. Jadi baik PPIU maupun PIHK juga harus memiliki pembimbing manasik haji dan umrah bersertifikat,” ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag NTB, Eka Muftatiah, mengaku serius dalam mengawal kebijakan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah.

Sejak 2017, Kemenag Provinsi NTB disebut bekerja sama dengan UIN Mataram, melakukan sertifikasi, seperti halnya di tahun 2022 ini.

Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah berlangsung selama 10 hari, mulai 19 hingga 28 September 2022. Giat ini diikuti oleh 40 peserta dari berbagai unsur, antara lain ASN Kanwil Kemenag NTB, penyuluh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta unsur Kantor Urusan Agama (KUA).

Proses sertifikasi diawali dengan pre-test, pendalaman materi dan post test atau ujian akhir. Mereka yang lulus akan mendapat sertifikat, sementara peserta yang tidak lulus tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah.

“Mereka yang mengikuti ini harus memenuhi syarat, seperti sudah berhaji, sarjana minimal S1, dan pengalaman terkait lainnya,” kata Eka.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement