REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). MUI menegaskan, pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan jiwa hukumnya haram.
Desakan tersebut disampaikan Zainut menyusul bencana karhutla yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia dan menimbulkan kabut asap. Bencana ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga mengancam kesehatan warga, merusak ekosistem, serta berdampak terhadap perekonomian.
"MUI menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya, bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al-nafs) adalah haram dan melanggar syariat Islam," ujar Zainut dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Zainut, tindakan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku maupun korporasi yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu.
Selain mendorong penegakan hukum, MUI meminta pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para sukarelawan terus memperkuat sinergi dalam mengerahkan sumber daya untuk mempercepat pemadaman api.
Zainut juga menyampaikan keprihatinan atas dampak kabut asap yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak, lanjut usia, serta kelompok rentan lainnya. MUI mendoakan agar masyarakat di wilayah terdampak diberikan kesabaran, kekuatan, dan perlindungan oleh Allah SWT.
Masyarakat di daerah terdampak pun diimbau meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri serta keluarga. Warga diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan menghindari kawasan yang berisiko tinggi akibat karhutla.
MUI turut mengajak masyarakat menghidupkan semangat gotong royong atau ta'awun dengan membantu warga yang terdampak kabut asap. Masyarakat juga diminta mengantisipasi munculnya titik api baru di lingkungan masing-masing serta tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan.
Di samping langkah penanganan secara teknis, MUI mengajak umat Islam memperkuat ikhtiar spiritual dalam menghadapi bencana karhutla dan dampak kekeringan.
Zainut mengimbau para ulama serta pengurus masjid dan mushala di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah terdampak, untuk melaksanakan shalat sunnah Istisqa secara berjamaah. Shalat tersebut dilakukan sebagai ikhtiar memohon turunnya hujan yang membawa berkah dan rahmat dari Allah SWT.
Umat Islam juga diajak memperbanyak istighfar dan membaca Qunut Nazilah dalam shalat fardhu sebagai bentuk permohonan perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan.
Menurut Zainut, upaya menjaga lingkungan dan melindungi keselamatan manusia merupakan bagian penting dari ajaran Islam. Ia menekankan, kelestarian lingkungan atau hifdz al-bi'ah dan perlindungan jiwa manusia atau hifdz al-nafs merupakan kewajiban syar'i.
"Kesadaran kolektif untuk menjaga alam harus terus ditingkatkan oleh seluruh elemen bangsa," kata Zainut.
Ia mengingatkan, eksploitasi alam yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa sesama manusia bertentangan dengan prinsip Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin). Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama, mulai dari penegakan hukum, pemadaman api, perlindungan warga, hingga peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.
Berikut Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya:
Ketentuan Hukum:
1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan
kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan
kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.
2. Memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari
pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
hukumya haram.
3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud
pada angka 1 merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan
sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang
ditimbulkannya.
4. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan umum hukumnya wajib.
5. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan.
b. Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang
sesuai dengan ketentuan berlaku.
c. Ditujukan untuk kemashlahatan.
d. Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk
pencemaran lingkungan.