REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) untuk mengelola zakat fitrah dan penghasilan bagi para pegawai setempat.
"UPZ itu kita buat dalam waktu dekat dan dikukuhkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Agam," kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung Suroto saat sosialisasi zakat penghasilan bagi ASN dengan menghadirkan pengurus Baznas Agam, Jumat (23/9/2022).
Ia mengatakan, dengan terbentuknya UPZ di Lapas Lubukbasung dapat dilakukan pengumpulan zakat fitrah, zakat penghasilan, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya untuk kemaslahatan umat. Sebelumnya, Lapas Lubukbasung bekerja sama dengan Baznas Agam sejak tahun lalu.
Ini dalam rangka pengumpulan zakat fitrah bagi para narapidana di Lapas Lubukbasung dan dana itu disetorkan kepada Baznas Agam untuk disalurkan kepada warga yang berhak menerima. "Untuk di Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, mungkin Lapas Lubukbasung yang pertama bekerja sama dengan Baznas dalam pelaksanaan kegiatan pengumpulan zakat," katanya.
Sosialisasi zakat penghasilan bagi ASN itu dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang arti pentingnya membayar zakat penghasilan atau zakat profesi. Dengan kegiatan ini, diharapkan para pegawai dalam menjalankan tugas ada kewajiban untuk membayar zakat penghasilan yang harus ditunaikan.
"Kewajiban umat Muslim selain sholat, juga ada kewajiban membayar zakat sesuai dengan perintah dalam Alquran Surat Al Baqarah 43," katanya.
Wakil Baznas Agam Syafrizal mengatakan dengan sosialisasi ini bakal tumbuh kesadaran bagi para petugas untuk menjalankan kewajiban membayar zakat penghasilan. "Zakat yang dihimpun nanti akan kita salurkan kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat sesuai program Baznas Agam," katanya.