Rabu 21 Sep 2022 07:00 WIB

Kemenag dan PPIU Bahas Kebijakan Umrah 1444 H

Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Agenda ini membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H, antara lain tentang peran PPIU, vaksin meningitis dan tiket pesawat.

Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

Baca Juga

Beberapa kebijakan yang dimaksud antara lain tidak ada batasan kuota umrah, serta tidak harus menggunakan visa umrah melainkan bisa dengan jenis visa lainnya. Tak hanya itu, proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, karena PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

"Kebijakan Saudi dalam pemyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema Bussiness to Customer atau B to C," ucal Arifin dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (21/9).

Kebijakan ini disebut perlu direspon dan dimitigasi, jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Termasuk yang perlu dibahas adalah sejumlah persoalan dalam negeri seperti masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.

Arifin menyebut detail-detail persoalan seperti di atas perlu dibahas bersama dalam FGD, untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan.

Hadir juga di lokasi Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kasubdit Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). sebagai narasumber. Mereka memberikan paparan penjelasan regulasi di masing-masing kewenangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement