Senin 19 Sep 2022 15:15 WIB

Pesantren Ramah Anak Harus Diwujudkan Bertahap dan Berkelanjutan

Kemenag sosialisasikan buku pedoman pesantren ramah anak.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 Pesantren Ramah Anak Harus Diwujudkan Bertahap dan Berkelanjutan. Foto ilustrasi:  Sejumlah umat Islam membaca Al-Quran sambil menunggu waktu berbuka puasa di depan Masjid Raya Jakarta Islamic Center, Jakarta, Senin (18/4/2022).  Masjid Raya Jakarta Islamic Center melaksanakan kegiatan ngabuburit sambil khataman Al-Quran yang melibatkan 500 santri sari Pondok Pesantren dan warga sekitar dalam rangka menyambut 17 Ramadhan atau malam Nuzulul Quran. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pesantren Ramah Anak Harus Diwujudkan Bertahap dan Berkelanjutan. Foto ilustrasi: Sejumlah umat Islam membaca Al-Quran sambil menunggu waktu berbuka puasa di depan Masjid Raya Jakarta Islamic Center, Jakarta, Senin (18/4/2022). Masjid Raya Jakarta Islamic Center melaksanakan kegiatan ngabuburit sambil khataman Al-Quran yang melibatkan 500 santri sari Pondok Pesantren dan warga sekitar dalam rangka menyambut 17 Ramadhan atau malam Nuzulul Quran. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mensosialisasikan buku Pedoman Pesantren Ramah Anak ke pesantren. Sehubungan dengan itu Kemenag mendorong agar pesantren ramah anak harus diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan dengan dukungan dari semua pihak.

Kepala Subdit Pendidikan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag, Basnang Said, mengatakan, buku pedoman pesantren ramah anak sudah disosialisasikan ke pesantren-pesantren.

Baca Juga

"Sosialisasi buku pedoman pesantren ramah anak secara massif sudah dilakukan pada Juli lalu di beberapa zona, yakni zona Jawa, Sumatera, Kalimantan dan zona Indonesia Timur," kata Basnang kepada Republika, Senin (19/9/2022).

Basnang menyampaikan, buku pedoman pesantren ramah anak menyimpulkan bahwa pesantren sebagai lembaga berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam atau masyarakat yang ingin membentuk anak unggul di berbagai bidang demi terwujudnya generasi yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Maka pesantren perlu memperhatikan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di pesantren.

Ia menjelaskan, pesantren sebagai lembaga pendidikan yang dibentuk masyarakat termasuk organisasi masyarakat. Maka pembentukan pesantren seharusnya dapat mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan anak santri. Karena sebagai anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak mereka dijamin haknya untuk mendapatkan pendidikan, beribadah, kesehatan, kebutuhan dasar seperti makan dan minum yang sehat dan bergizi, menyampaikan pendapat, berekspresi, istirahat, bermain, bergaul, dan perlindungan dari kekerasan.

"Dalam mengembangkan pesantren ramah anak perlu ada kebijakan internal pesantren, seperti organisasi dan tata kerja pesantren, standar layanan, dan tata tertib. Di samping itu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam memberikan layanan terhadap anak santri juga harus memperhatikan haknya, serta didukung sarana prasarana yang dibutuhkan dan kebutuhan lainnya, seperti ruang belajar mengajar beserta alat atau medianya, klinik, pondok atau asrama, perpustakaan, masjid atau mushola, ruang makan, dapur, tempat bermain, kantin, dan sebagainya," ujar Basnang.

Ia mengatakan, memang tidak mudah untuk mengembangkan pesantren ramah anak, perlu ada komitmen, kesadaran, dukungan dana, dan kesabaran. Namun pesantren ramah anak tetap harus diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan dengan dukungan dari seluruh pimpinan pesantren, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, santri serta peran masyarakat di sekitar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement