Sabtu 09 Jul 2022 19:22 WIB

Kemenag Pastikan Penerbitan Izin Lembaga Amil Zakat Penuhi Prinsip Kehati-hatian

Pengelolaan dana zakat harus digunakan untuk kemaslahatan para mustahik

Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bimas Islam Tarmizi Tohor memastikan Kemenag selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan izin operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Foto: Kemenag
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bimas Islam Tarmizi Tohor memastikan Kemenag selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan izin operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bimas Islam Tarmizi Tohor memastikan Kemenag selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan izin operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal itu disampaikan Tarmizi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Forum Konsultatif bersama perwakilan Kemensos, Baznas, BWI, BNPT, dan PPATK di Jakarta, Jumat (8/7/2022). 

"Saya pastikan ada tim yang terjun langsung untuk melakukan audit kepada LAZ yang akan mengajukan maupun memperpanjang izin operasionalnya," katanya.

Baca Juga

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag itu menyampaikan pengelolaan dana zakat harus digunakan untuk kemaslahatan para mustahik. Untuk itu, Kemenag telah melakukan upaya pencegahan melalui sejumlah regulasi dalam pengelolaan dana zakat.

"Saat ini Kemenag sedang melakukan koordinasi bersama BNPT untuk mencegah terjadinya kasus penyelewengan dana zakat seperti pernah dilakukan LAZ ABA beberapa waktu lalu," ujarnya.

Tarmizi menuturkan untuk meningkatkan profesionalitas tata kelola zakat, Kemenag juga telah menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para amil (pengelola zakat). "Dengan adanya SKKNI bagi para amil ini diharapkan pengumpulan dan pendistribusian dana zakat akan lebih optimal dan tepat sasaran," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement