Sabtu 25 Jun 2022 20:16 WIB

Baznas Lakukan Sertifikasi Pimpinan dan Staf Pelaksana Daerah

Baznas telah melakukan berbagai upaya pembangunan dan pengembangan SDM

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan sertifikasi bagi Pimpinan Baznas Daerah dan staf pelaksana daerah.
Foto: Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan sertifikasi bagi Pimpinan Baznas Daerah dan staf pelaksana daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka meningkatkan standar kompetensi dan pengelolaan zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan sertifikasi bagi Pimpinan Baznas Daerah dan staf pelaksana daerah. 

"Sertifikasi ini dilaksanakan agar Pimpinan dan Staf Pelaksana mendapatkan pengakuan dari Negara dan memiliki standar yang sama dalam pengelolaan zakat di seluruh daerah di Indonesia," ujar Ketua Baznas RI, Profesor Noor Achmad MA di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Sertifikasi Skema Pimpinan Baznas Daerah dan Staf Pelaksana yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Baznas tersebut diikuti oleh 32 Pimpinan Baznas Daerah dan 29 staf pelaksana yang diselenggarakan pada 22-24 Juni 2022 di Jakarta.  

LSP Baznas merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) guna menjalankan tugas melakukan uji kompetensi amil zakat. Tidak hanya pada kegiatan ini, LSP Baznas juga melakukan sertifikasi Amil di sepanjang tahun sebagaimana fungsinya. 

"Melalui sertifikasi ini, kami berharap akan meningkatkan kompetensi dan kapasitas amil Baznas di seluruh Indonesia dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, CSR, DSKL secara profesional,” ujar Prof Noor, dalam siaran persnya. 

Noor menambahkan, kegiatan ini merupakan Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang staf pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengisyaratkan kelembagaan Baznas secara keseluruhan diwajibkan menyesuaikan dengan tata perundangan tersebut.

"Baznas telah melakukan berbagai upaya pembangunan dan pengembangan SDM yang salah satunya adalah dengan menyelenggarakan fungsi standardisasi kompetensi dari profesi sebagai amil zakat dengan membentuk LSP Baznas sebagai bagian dari proses pembangunan dan pengembangan amil zakat di Indonesia," ujarnya. 

Melalui sertifikasi, Noor berharap, para pimpinan dan staf pelaksana Baznas Daerah dapat memahami standardisasi kompetensi kerja bagi amil zakat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan zakat.

"Semoga peserta sertifikasi Skema Pimpinan Baznas dan Staf Pelaksana Baznas Daerah mampu menguasai kompetensi terkait pengelolaan zakat secara utuh sehingga dan dapat diaplikasikan untuk mengelola zakat di daerah/lembaganya masing-masing," kata Noor. 

Proses sertifikasi ini dilakukan oleh LSP Baznas termasuk Asesor Kompetensi, yaitu amil zakat yang memiliki kompetensi teknis dan telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menilai, menguji dan mengevaluasi peserta uji (asesi).

Sebelumnya, kegiatan sertifikasi amil zakat oleh LSP Baznas didahului oleh Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) oleh PUSDIKLAT Baznas pada tanggal 20-22 Juni 2022 untuk Staf Pelaksana dan tanggal 20-23 Juni 2022 untuk Pimpinan Baznas Daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement