Senin 20 Jun 2022 07:00 WIB

Pemberian Insentif Guru Madrasah Non-PNS sesuai Ketersediaan Anggaran

Pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sesuai dengan ketersediaan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
 Pemberian Insentif Guru Madrasah Non-PNS sesuai Ketersediaan Anggaran. Foto:  Ilustrasi Siswa Madrasah
Foto: Republika/Wihdan
Pemberian Insentif Guru Madrasah Non-PNS sesuai Ketersediaan Anggaran. Foto: Ilustrasi Siswa Madrasah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Kemenag), M Zain mengatakan, pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada.

"Sesuai ketersediaan anggaran," kata M Zain ketika ditanya terkait pemberian insentif dan upaya penambahan insentif bagi guru madrasah non-PNS, pada Ahad (19/6/2022).

Baca Juga

M Zain mengatakan, seperti yang telah disampaikan di awal, pemberian insentif bukan berdasarkan jumlah guru. Akan tetapi berdasar pada jumlah guru non-PNS yang telah melaksanakan tugas sesuai kriteria.

"Meskipun dia tenaga honorer tapi jam kerja tidak cukup maka tidak diberikan insentif. Bekerja berdasarkan data,  mereka juga update secara aktif," kata M Zain.

M Zain menjelaskan, beberapa kriteria di antaranya yakni:

1. Aktif mengajar di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 

7. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 

9. Belum usia pensiun (60 tahun).  

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Adapun proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir pada Juni 2022. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair.

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS. Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," kata Yaqut.

Yaqut mengatakan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah. Besarannya Rp 250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS. Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement