Selasa 14 Jun 2022 13:07 WIB

Dua Agenda Komisi Fatwa MUI di Kongres Halal Internasional

Setelah Rakornas, Komisi Fatwa MUI akan menggelar pertemuan dengan LPPOM MUI.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Komisi Fatwa MUI. Dua Agenda Komisi Fatwa MUI di Kongres Halal Internasional
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisi Fatwa MUI. Dua Agenda Komisi Fatwa MUI di Kongres Halal Internasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Halal Internasional (KHI) Tahun 2022 yang berlangsung di Provinsi Bangka Belitung pada 14-18 Juni 2022 menjadi ajang bagi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Rakornas merupakan agenda tahunan Komisi Fatwa MUI yang diikuti seluruh pimpinan Komisi Fatwa MUI semua provinsi di Indonesia.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan Rakornas ini memiliki dua agenda yang akan menjadi fokus utama. Pertama, Rakornas bertujuan mengkoordinasi komisi fatwa dalam menetapkan produk halal.

Baca Juga

"Dengan dilaksanakannya UU JPH maupun UU Ciptaker dan turunannya, maka perlu penyikapan terhadap alur dan mekanisme sertifikasi halal," kata Kiai Miftahul melalui siaran pers yang diterima Republika, Selasa (14/6/2022).

Ia menyampaikan, yang kedua, Rakornas komisi fatwa akan membahas tugas baru komisi fatwa dalam memberikan rekomendasi terhadap Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Pada akhir 2021, komisi fatwa telah menetapkan keputusan tentang pedoman pengawasan LAZ. Rakornas kali ini menjadi ajang untuk mensosialisasikan pedoman tersebut kepada Komisi Fatwa MUI se-Indonesia.

"Pedoman tersebut perlu disosialisasikan agar semua pengurus Komisi Fatwa MUI se-Indonesia mempunyai pemahaman dan frekuensi yang sama dalam masalah pengawasan ini," ujar Kiai Miftahul.

Ia menambahkan, Rakornas komisi fatwa yang masuk dalam rangkaian KHI 2022 ini tidak lepas dari tema besar yaitu "Akselerasi Peningkatan Kontribusi Produk Halal dan Pariwisata Halal dalam Mewujudkan Indonesia Sebagai Pusat Produsen Halal Dunia.”

Setelah Rakornas, Komisi Fatwa MUI akan menggelar pertemuan dengan LPPOM MUI se-Indonesia yang tujuannya juga menyamakan cara pandang terkait masa depan sertifikasi halal.

"Karena tema yang diangkat dalam KHI adalah membangun wisata halal. Salah satu unsur dan bagian penting dalam wisata halal adalah produk halal yang diangkat dan dipasarkan tentu harus halal," kata Kiai Miftahul.

Ketua Panitia KHI 2022 Trisna Djuwaeli manyampaikan selain diskusi dengan berbagai pembicara, KHI juga akan berisi Rakornas Komisi Fatwa dan LPPOM MUI. "Kami juga mengundang Komisi Fatwa MUI dan LPPOM MUI se-Indonesia untuk hadir dalam Kongres Halal Internasional dan mereka juga akan mengadakan Rakornas pada kesempatan tersebut," ujar Trisna yang juga Wakil Bendahara MUI.

Trisna mengungkapkan, KHI mengundang peserta dan narasumber dari 40 negara dengan 30 di antaranya sudah konfirmasi hadir. MUI juga mengundang 24 Duta Besar negara-negara sahabat.

"Tiga duta besar yang sudah mengonfirmasi hadir yaitu Azerbaijan, Malaysia, dan Nigeria. Sejumlah kementerian maupun lembaga yang bersinggungan dengan halal juga diundang untuk hadir dalam kongres ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement