REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung Rismy Wira Madonna berpendapat kongres halal Internasional yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi mampu mendorong pertumbuhan sektor kepariwisataan daerah setempat.
Hal itu disampaikan menanggapi agenda kongres halal Internasional yang diselenggarakan MUI Bangka Belitung pada 14 hingga 18 Juni 2022. Kongres tersebut diikuti sejumlah negara Amerika, Eropa, Timur Tengah, dan negara tetangga dengan peserta lebih kurang 450 orang, termasuk peserta perwakilan MUI dari 34 provinsi di Indonesia.
"Beberapa peserta kongres dijadwalkan akan menginap di hotel Tanjung Pesona Sungailiat, dilanjutkan mengunjungi galeri produk UMKM halal di galeri Rafika Duri," jelasnya, Rabu (8/6/2022).
Sektor pariwisata di Kabupaten Bangka didukung dengan meningkatnya produk olahan UMKM yang berkualitas. Hal itu, kata Rismy, menjadi tawaran tersendiri bagi peserta kongres halal dari berbagai negara untuk menikmatinya.
Rismy berharap peserta kongres halal yang berkesempatan berkunjung di daerahnya dapat mempromosikan kembali keindahan pariwisata yang dimiliki Kabupaten Bangka kepada warga di negara masing-masing. "Saya menginginkan dari kunjungan peserta kongres tersebut memberikan dampak positif bagi meningkatnya kunjungan wisatawan yang berkelanjutan baik wisatawan dalam negeri maupun wisatawan mancanegara," jelasnya.
Puluhan objek wisata di Kabupaten Bangka cukup eksotis yang layak menjadi rujukan wisatawan mancanegara untuk berlibur. Berdasarkan data Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak 2021 sampai akhir Februari 2022, berhasil menerbitkan 2.224 sertifikat halal meliputi industri pengolahan, restoran, hotel, rumah potong hewan, dan sejumlah usaha masyarakat.
Sertifikat halal diatur dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014, yang menegaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).