REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Umat Islam disarankan untuk tidak berpartisipasi dalam Festival Bon Odori yang akan diadakan di Kompleks Olahraga Shah Alam pada 16 Juli. Alasannya karena festival tersebut mengandung unsur agama lain.
“Sebuah studi yang dilakukan oleh Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) menemukan bahwa festival tersebut memang memiliki unsur agama, jadi kami menyarankan umat Islam untuk tidak berpartisipasi di dalamnya,” kata Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Datuk Idris Ahmad dilansir dari Bernama, Selasa (7/6/2022).
Dia mengatakan ini ketika dimintai komentarnya tentang penyelenggaraan festival tahunan Jepang, yang juga mendapat reaksi negatif di media sosial, terutama di kalangan umat Islam di negara itu. Datuk Ahmad tengah menghadiri upacara peletakan batu pertama Yayasan Pendidikan Islam Selangor (Yapis) ketika dimina pendapatnya.
Poster promosi acara tersebut juga menampilkan anime wanita berhijab berkimono. “Makanya kami berharap kerancuan seperti itu tidak muncul. JAKIM sebagai koordinator (penyelenggara Islam di Malaysia) berpesan kepada umat Islam tidak mengikuti program seperti ini atau program apa pun yang dapat mempengaruhi agama dan kepercayaan kita,” ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah, Idris mengatakan bahwa seorang pria yang disebut di media sosial sebagai 'The Hood Man' telah ditemukan dan semua informasi yang diberikan oleh individu akan digunakan sebagai bahan untuk tim (Idris) untuk mengambil langkah berikutnya.
JAKIM sebelumnya berusaha menemukan pria itu untuk membantu tuduhan yang dia buat di media sosial, bahwa rumah pemotongan hewan Thomas Foods International (TFI) Lobethal di Australia tidak mematuhi standar dan prosedur halal Malaysia.
“Sejauh ini perusahaan yang terlibat sudah diskors, dan kami berharap dia (individu) baik-baik saja (setelah pengungkapan). Kami berterima kasih atas pengungkapannya,” kata dia.
"Saya yakin di Australia tidak ada masalah dengan pengungkapan seperti itu karena (negara) sangat mementingkan konsumerisme," katanya, seraya menambahkan bahwa JAKIM telah menangguhkan persetujuan pemotongan TFI dengan segera sampai hasil penyelidikan komprehensif diperoleh.