REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tingginya kasus pernikahan anak ditandai dengan melonjaknya permintaan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Dibutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan persoalan ini.
Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nur Djannah Syaf saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Program Layanan Nikah dan Rujuk di Bogor, Selasa (24/5/2022). "Maraknya pernikahan anak yang salah satu indikasinya dengan melonjaknya permintaan Dispensasi Kawin bukan hanya tugas Kemenag dan Pengadilan Agama," ungkap Nur.
Sinergi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga perlu ditingkatkan. Pasalnya, dalam poin pemberian Dispensasi Kawin ada klausul terkait kondisi kesehatan pihak yang mengajukan dispensasi.
"Hakim tidak serta merta tahu apakah yang mengajukan Dispensasi Kawin ini secara kesehatan sudah siap menikah dan melahirkan. Begitu pula terkait kesiapan psikologi, mental, dan wawasan agama," tambah Nur.
Nur yang merupakan Hakim Justisia itu mengapresiasi KUA Kecamatan yang telah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menikah pada usia matang. Selain sesuai dengan ajaran agama dan hukum negara, menikah pada usia matang juga selaras dengan ilmu kesehatan.
"Kami sangat terbantu dengan adanya KUA yang memberikan edukasi pentingnya kesiapan usia dan mental kepada masyarakat yang akan mengajukan Dispensasi Kawin," jelasnya.
Kasubdit Bina Kepenghuluan Ditjen Bimas Islam Kemenag Anwar Sa'adi menambahkan, KUA terus melakukan sosialisasi pentingnya menikah pada usia matang. Sosialisasi dilaksanakan secara mandiri, klasikal, maupun forum pengajian majelis taklim yang diasuh penghulu.
"Kemenag melalui KUA terus memberikan edukasi kepada calon pengantin yang masih di bawah umur. Kami berikan edukasi pentingnya mengisi masa muda dengan prestasi dan persiapan pernikahan yang matang guna membentuk keluarga sakinah," terang Anwar.