REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan surat rekomendasi tentang antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak termasukhewan kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijiriah."Rekomendasi dikeluarkan menyusul hasil rapat MUI Sulsel dan DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Sulsel di Kantor MUI Sulsel," ujar Ketua Umum MUI Sulsel Prof Jamaluddin di Makassar, Rabu (25/5/2022).
Hewan yang terjangkit PMK, kata dia, tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban sebab virus PMK menyerang hewan lewat kuku dan mulut karena virus itu akan menggerogoti kuku dan mulut ternak secara perlahan.Lama-kelamaan hewan tidak bisa berjalan dan tidak dapat mengunyah atau makan.
Dalam ajaran Islam, hewan yang sakit haram disembelih maupun dikonsumsi.Untuk itu, demi mengantisipasi wabah PMK pada hewan kurban hasil rapat MUI Sulsel bersama Juru Sembelih Halal Sulsel dikeluarkan surat rekomendasi MUI Sulsel, Nomor Rek-026/DP.P.XXI/V/2022.Disebutkan, mencermati sejumlah kejadian mewabahnya penyakit PMK di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah menjelang Idul Kurban maka direkomendasikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pertama, menutup sementara pengiriman ternak dari luar Sulawesi Selatan untuk mencegah masuknya PMK. Kedua, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak antar kabupaten/kota.Ketiga, pemerintah proaktif turun ke masyarakat melakukan pemeriksaan ternak sapi.
Keempat, pemerintah diharapkan dapat mempelopori kampanye makan minum di restoran, hotel, rumah makan yang tersertifikasi halal.Kelima, meminta pemerintah untuk mencanangkan gerakan sadar halal di Sulsel melalui kolaborasi dengan berbagai pihak sebagai upaya akselerasi sertifikasi halal di Sulsel.