REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggandeng Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Semen Padang untuk memperkuat dakwah di kawasan tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
"MUI dan UPZ Semen Padang sama-sama memiliki komitmen untuk berdakwah hingga pelosok negeri," ujar Sekjen MUI, Dr. Amirsyah Tambunan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (20/5/2022).
Menurut Amirsyah, program-program seperti ini sangat bermanfaat meningkatkan pemahaman agama dan penguatan akidah masyarakat dengan membawa pesan damai.
Selain itu Dr Amirsyah Tambunan, mengharapkan pengelolaan zakat di BUMN dapat optimal dan menyesuaikan regulasi yang ada saat ini, sehingga semakin besar dana zakat yang di distribusikan dan aman secara regulasi pengelolaannya.
Hal sama disampaikan Kepala Pelaksana UPZ Baznas Semen Padang, Muhammad Arif menjelaskan, dalam rangka menyalurkan zakatnya, UPZ Baznas Semen Padang meluncurkan program kegiatan Dakwah di Teras Negeri yang diselenggarakan di Padang, Sumbar, Jumat, (20/5/2022).
Kegiatan Dakwah di Teras Negeri ini meliputi program sebar dai di 51 titik, membumikan dakwah dengan merekrut warga setempat, peningkatan kapasitas dai melalui kunjungan pertigabulan, melengkapi kebutuhan para dai, itsbat nikah untuk 623 pasang mualaf dan bantuan untuk lembaga pendidikan Islam di Mentawai. "Hal ini merupakan upaya UPZ BAZNAS Semen Padang dalam menyalurkan zakat berdasarkan asnaf dan program," ujar Muhammad Arif
Menurut dia, berbagai program penyaluran telah dilakukan UPZ Baznas Semen Padang baik di bidang ekonomi, kesehatan, dakwah, kemanusiaan hingga pendidikan. "Semoga zakat yang disalurkan melalui kegiatan Dakwah di Teras Negeri ini dapat bermanfaat bagi para penerima," kata Arif
Sementara itu, Kepala Divisi Pengumpulan UPZ Baznas RI, Mohan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada UPZ Baznas Semen Padang yang telah menyalurkan zakat karyawannya melalui berbagai program yang baik dan tepat sasaran.
Penyaluran zakat karyawan PT Semen Padang sudah berlangsung sejak tahun 1995. Saat itu, penyalurannya dilakukan melalui lembaga Bazis Unit Korpri PT Semen Padang. Kemudian pada Januari 1998, Bazis Korpri PT Semen Padang berubah nama menjadi Bazis Semen Padang.
Setelah itu dengan adanya Undang-Undang RI No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka pada Januari 2002 dibentuk Yayasan Lembaga Amil Zakat Semen Padang (LAZ-SP) dengan akte notaris no.05/y/2002 tanggal 21 Januari 2002.
Selanjutnya menyesuaikan kembali menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) mengikuti UU No 23 Tahun 2011 pada 21 Desember 2016. Perubahan legalitas pengelolaan zakat terjadi sebanyak 4 kali, mengikuti peraturan negara yang berlaku demi menjaga ibadah zakat karyawan PT Semen Padang aman secara regulasi.