REPUBLIKA.CO.ID, KANGAR -- Raja Muda Perlis Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail mengingatkan para guru agama Islam di Perlis negara bagian Malaysia untuk memahami dan berpegang teguh pada keyakinan Ahli Sunnah Wal Jamaah sebagaimana tercantum dalam Konstitusi Negara Bagian Perlis
Ia mengatakan, guru agama yang mengajar di negara bagian harus diakreditasi oleh Departemen Perlis Mufti agar tidak dikenakan tindakan berdasarkan pasal 33, tindak pidana dalam undang-undang Syarak dan pasal 119 administrasi undang-undang agama Islam.
Tuanku Syed Faizuddin mengatakan kedudukan ustadz dan murabbi (pendidik Muslim) adalah mulia dan memiliki tanggung jawab mendidik umat Islam agar tetap berada di jalan yang benar.
"Tentu peran ini akan menentukan nasib dan kondisi umat di masa depan,” katanya saat meresmikan Multaqa Murabbi Ummah 2022 tingkat negara di Masjid Tuanku Syed Putra Jamalullail, dilansir dari laman Bernama, Selasa (12/4/2022).
Ia mengatakan, mesin administrasi pemerintah negara bagian dan federal yang bertugas di Perlis juga harus memahami peran guru dan murabbi.
"Dalam hal ini, bantuan dari lembaga keagamaan federal, khususnya Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) diperlukan untuk memastikan proses pemahaman yang disederhanakan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan para pendidik Muslim adalah Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Senator Idris Ahmad dan Perlis Mufti Datuk Dr Mohd Asri Zainul Abidin.