REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mendorong seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) mengedukasi umat bahwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Kamaruddin mengatakan Kemenag sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag kabupaten/kota, bahkan hingga KUA yang ada di tiap kecamatan untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Fatwa MUI itu yakni Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Menurutnya, pemerintah terus mendorong program vaksinasi dalam menghadapi pandemi Covid-19. Kekebalan kelompok mesti terus diupayakan demi menekan gejala termasuk kematian.
"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," kata Kamaruddin.
Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan ketentuan bahwa vaksin penguat (booster) menjadi syarat mudik. Mereka yang telah mendapat vaksin booster boleh mudik tanpa harus menjalani pemeriksaan antigen/PCR.
Sementara bagi pemudik yang baru melaksanakan dosis pertama, wajib melampirkan tes PCR 3x24 jam. Adapun, yang baru dosis kedua harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam.
"Yang sudah vaksinasi penguat lengkap tidak perlu tes apa-apa," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Dia mengatakan diizinkannya masyarakat untuk melakukan mudik pada Idul Fitri 2022 tidak terlepas dari kondisi imunitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi.