Rabu 23 Feb 2022 19:56 WIB

MUI Bukittinggi: Pengeras Suara Masjid yang Berdekatan Ganggu Konsentrasi Jamaah

Kerap terjadi tabrakan suara dari masjid-masjid yang letaknya berdekatan.

Rep: Febrian Fachri/Alkhaledi Kurnialam/Fuji Eka Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pengunjung melintas di depan Masjid Raya Limo Kaum, di Nagari Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (8/1/2022). Salah satu masjid tertua di Indonesia itu dibangun tahun 1710 M dan merupakan cagar budaya nasional yang juga biasa disebut masjid banyak tiang karena memang memiliki 119 tiang. MUI Bukittinggi: Pengeras Suara Masjid yang Berdekatan Ganggu Konsentrasi Jamaah
Foto:

Selain itu, Aidil menyarankan bila mengeraskan suara saat tadarus dan sholat berjamaah, pengurus masjid tidak membiarkan suara yang cempreng karena akan mengganggu ketenangan masyarakat. "Pengeras suaranya harus diatur supaya bagus. Dan yang mengisi sebaiknya yang bersuara merdu," kata Aidil.

Aidil sepakat bila Kemenag mengatur supaya pengeras suara di masjid dan mushala tidak mengganggu ketentraman masyarakat. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Menag mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," kata Menag melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (21/2/2022)

Yaqut menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi, kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Mushola di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement