Senin 11 Mar 2024 18:06 WIB

Bandingkan Pengeras Suara Masjid dengan Dangdutan, Kemenag: Gus Miftah Gagal Paham

Kemenag mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan luar masjid.

Ceramah Kebangsaan bersama Gus Miftah di SOR Arcamanik, Kota Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ceramah Kebangsaan bersama Gus Miftah di SOR Arcamanik, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan penceramah Gus Miftah asal bunyi (asbun) dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

“Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan dan tidak tepat,” kata Anna dalam siaran pers, Senin (11/3/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur beberapa hari lalu, Gus Miftah berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Alquran di bulan Ramadhan. Dia lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga pukul satu pagi. Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” kata Anna.

Menurutnya, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran ini mengatur tentang penggunaan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement