Rabu 20 Mar 2024 23:09 WIB

Kemenag Tegaskan tidak Ada Larangan Menggunakan Pengeras Suara di Masjid

Tidak ada larangan pengeras suara masjid melainkan pengaturan

Rep: Mabruroh / Red: Nashih Nashrullah
Pengeras suara masjid. Tidak ada larangan pengeras suara masjid melainkan pengaturan
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Pengeras suara masjid. Tidak ada larangan pengeras suara masjid melainkan pengaturan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran No. 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musolah.  Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan penners suara di masjid-masjid.

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla. Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Baca Juga

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musolah. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegas Anna Hasbie dilansir dari web resmi Kemenag, Rabu  (20/3/2024). 

Penegasan ini kembali disampaikan Anna Hasbie mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut.

Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan mushola. 

Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa adzan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," sebut Anna.

“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Alquran sebelum adzan dan juga saat adzan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” sambungnya.

Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. 

Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar. “Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujar Anna.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Menurut Anna, pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola ini tidak hanya ada di Indonesia. Tetapi ada juga di banyak negara-negara lain seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume adzan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.

Sebagaimana Indonesia, Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara. Untuk adzan, menggunakan pengeras suara, sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadhan menggunakan pengeras suara dalam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement