Jumat 11 Feb 2022 13:07 WIB

Menteri Kesetaraan Gender Prancis Kecam Larangan Jilbab Pemain Sepak Bola

Menteri Kesetaraan Gender Prancis larang mengenakan jilbab pesepakbola perempuan.

Rep: Puti Almas/ Red: Agung Sasongko
Pesepakbola Muslimah
Foto:

Namun, langkah itu ditolak di majelis rendah pada Rabu (9/2). Undang-undang Prancis tentang sekularisme menjamin kebebasan beragama bagi semua warga negara, dan tidak memuat ketentuan tentang pelarangan penggunaan simbol-simbol agama di ruang publik, dengan pengecualian jilbab dengan penutup wajah penuh yang dilarang pada 2010.

Pada 2011, Prancis melarang pemakaian cadar (cadar wajah penuh) Muslim yang merupakan bagian dari burqa, atau penutup seluruh tubuh yang dikenakan oleh perempuan Muslim di depan umum, dengan alasan masalah keamanan sebagai alasan larangan tersebut. Wanita yang mengenakan kerudung sejenis itu dapat menghadapi denda hingga 150 euro atau sekitar 190 dolar AS.

Sebuah komite parlemen di Belgia juga memilih untuk melarang burqa. Italia telah menyusun undang-undang serupa. Pada 2018, Denmark menyetujui larangan pakaian yang menutupi wajah, termasuk kerudung Islami seperti niqab atau burqa. 

Pada 2019, Austria memperkenalkan undang-undang yang melarang jilbab di sekolah dasar. Namun, Mahkamah Konstitusi Austria kemudian membatalkan undang-undang tersebut.

Tahun lalu, pemilih Swiss secara tipis mendukung larangan penutup wajah penuh di tempat umum.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement