3. Jamaah
a. menggunakan masker dengan baik dan benar
b. menjaga kebersihan tangan
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah dan
i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
4. Sosialisasi dan Pemantauan
Sosialisasi, pemantauan, koordinasi, dan pelaporan pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama pusat, rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan negeri, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala madrasah/kepala satuan pendidikan keagamaan, kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, penghulu, dan penyuluh agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:
a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan; dan
d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.