Ahad 06 Feb 2022 14:43 WIB

Kemenag Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Antisipasi Omicron, Ini Detailnya

Rumah ibadah tetap diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan yang ketat

Rep: Zahrotul Oktaviani. Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi protokol kesehatan di rumah ibadah Masjid Istiqlal Jakarta. Rumah ibadah tetap diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan yang ketat
Foto:

3. Jamaah

a. menggunakan masker dengan baik dan benar

b. menjaga kebersihan tangan

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri

f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)

g. menghindari kontak fisik atau bersalaman

h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah dan

i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

4. Sosialisasi dan Pemantauan

Sosialisasi, pemantauan, koordinasi, dan pelaporan pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama pusat, rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan negeri, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala madrasah/kepala satuan pendidikan keagamaan, kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, penghulu, dan penyuluh agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:

a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;

b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;

c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan; dan

 

d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement