Untuk itu, MUI meminta dan mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah Indonesia membela rakyat dan bangsa Palestina sesuai amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar. Menurutnya, ketegasan pemerintah dibutuhkan sehingga tidak ada pejabat tinggi negara, aktor dunia usaha, tokoh publik, dan warga Indonesia yang melakukan hubungan dan menerima ajakan membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
"Jangan khianati amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar, dukung dan bantu terus perjuangan rakyat dan bangsa Palestina," kata dia.
Sebelumnya, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia mengutuk aksi brutal tentara Israel yang menghancurkan rumah dan mengusir warga sipil Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.
"Untuk kesekian kalinya, kekuatan pendudukan Israel dan pasukannya melakukan aksi rasialis dan brutal terhadap rumah warga sipil Palestina yang sudah ditempati sejak lama serta menahan pemiliknya," ujar Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad.
Ia mengatakan inti dari operasi pembersihan etnis yang dilakukan oleh pasukan pendudukan dan polisinya terhadap warga Palestina adalah mengosongkan kota Yerusalem dari warga aslinya. Menurutnya, aksi-aksi keji dan ilegal yang dilakukan Israel dengan dalih yang mengada-ada akan merusak iklim perdamaian."Ini kejahatan perang yang tidak bisa dibiarkan terus berlanjut," kata dia.
Israel telah banyak dikritik karena pembongkaran sebuah rumah warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur. Salah satunya kelompok Palestina dan organisasi hak asasi internasional yang menyebut penghancuran rumah keluarga Salhiya, yang menyebabkan 18 orang kehilangan tempat tinggal termasuk anak-anak sebagai kejahatan perang.