Irfan mengatakan, tidak mesti di setiap KUA harus ada UPZ. Jadi tergantung pada kondisi yang ada di setiap wilayah. Misalnya Baznas kabupaten dan kota di setiap wilayah sudah cukup bagus, maka tidak diperlukan UPZ di KUA.
"Jadi analisis kondisi lapangan itu menjadi hal yang sangat penting dan urgen," jelasnya.
Ia menambahkan, kalau misalkan Baznas di wilayah kabupaten dan kotanya baik. Maka yang mesti dilakukan adalah koordinasi dan sinkronisasi agar tetap berjalan baik.
Sebelumnya, Kemenag berencana membentuk UPZ di setiap KUA dalam upaya memaksimalkan pengumpulan zakat di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, Prof Kamaruddin Amin, saat menjadi pembicara utama dalam acara Outlook Zakat Indonesia 2022 yang diselenggarakan oleh Baznas di Kantor Kemenag pada Selasa (18/1/2022).
"Saat ini sudah ada tujuh KUA yang telah dibentuk UPZ, saya bayangkan apabila 5.945 KUA kita semuanya berkontribusi dalam pengumpulan zakat, hasilnya akan sangat luar biasa. Dampaknya akan sangat positif bagi masyarakat," kata Kamaruddin melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (18/1/2022).