Rabu 12 Jan 2022 19:15 WIB

Rekomendasi CAIR Terkait Badan Amal AS Sumbang untuk Kelompok Anti-Muslim

CAIR merilis laporan Islamofobia baru mengenai pendanaan badan anti-Muslim.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah umat Muslim usai melaksanakan shalat tarawih di Pusat Komunitas Muslim Chicago, Senin (12/4). Umat Muslim di AS tergolong multietnis dan nasionalitas. Tercatat jumlah umat Muslim Chicago mencapai angka 350 ribu jiwa atau lima persen dari populasi. Terdapat pula penganut Islam yang merupakan warga kulit putih AS dan Hispanik (keturunan latin). Namun, sejak lama Chicago terkenal sebagai wilayah konsentrasi kaum Muslim Afro-Amerika. Meski berbeda bahasa, adat maupun budaya, akan tetapi dalam beberapa kesempatan, terutama pada ibadah shalat serta aktivitas Ramadhan, satu sama lain akan menanggalkan perbedaan untuk bersatu di bawah panji kitab suci Alquran dan sunnah Nabi. Umat Muslim Chicago benar-benar menikmati perbedaan yang ada dan mempererat tali ukhuwah di saat bersamaan. Rekomendasi CAIR Terkait Badan Amal AS Sumbang untuk Kelompok Anti-Muslim.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Organisasi hak-hak sipil Muslim dan advokasi terbesar di Amerika Serikat (AS) Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) merilis laporan Islamofobia baru berjudul Islamophobia in the Mainstream. Laporan ini mencantumkan 35 badan amal lembaga dan yayasan yang menyalurkan hampir 106 juta dolar AS ke 26 kelompok anti-Muslim antara 2017-2019.

Terkait hal ini, CAIR memberi rekomendasi sebagai berikut.

  1. Lembaga amal harus menerapkan kebijakan dan prosedur antikebencian yang jelas untuk memastikan dana tidak diberikan kepada kelompok-kelompok kebencian.
  2. Komunitas lintas agama dan lembaga keagamaan harus merancang dan mengimplementasikan program berbasis agama yang didedikasikan untuk meminggirkan ujaran kebencian dan kefanatikan anti-Muslim di komunitas lokal.
  3. Lembaga filantropi harus membiasakan staf dan pemangku kepentingan dengan aktor dan pemberi pengaruh utama dalam jaringan Islamofobia.
  4. Organisasi harus menyelidiki prosedur pemberian hibah mereka untuk mengetahui apakah mereka secara sengaja atau tidak sengaja menyalurkan uang ke kelompok jaringan Islamofobia.
  5. Lembaga filantropi dan keagamaan harus mengadakan inisiatif pendidikan bagi staf dan anggota dewannya untuk memahami ruang lingkup kefanatikan anti-Muslim dan apa yang dimaksud dengan Islamofobia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement