Ahad 09 Jan 2022 06:31 WIB

Beberapa Catatan tentang Media Cetak Muhammadiyah di Era 1930-an

Beberapa cabang dan grup (ranting) Muhammadiyah juga menerbitkan media cetak.

Beberapa Catatan tentang Media Cetak Muhammadiyah di Era 1930-an. Iklan pemuatan ucapan halal bihalal di majalah Suara Muhammadiyah pada 1926.
Foto:

Majalah Pantjaran ‘Amal

Beberapa tahun kemudian, Muhammadiyah cabang Betawi terjun pula ke dunia jurnalistik dengan menerbitkan majalah Pantjaran Amal. Berbeda dengan terbitan-terbitan Muhammadiyah lainnya, Pantjaran Amal membawa jurnalisme Muhammadiyah ke level yang lebih tinggi.

Posisinya di kota terbesar di Hindia Belanda dan salah satu kota penting di Asia memungkinkan majalah ini punya redaktur di luar negeri, dalam hal ini di Singapura yang kala itu berada di bawah jajahan Inggris. Soeara Moehammadijah, sebagai media cetak paling utama di antara yang lainnya, juga menjadi yang terdepan dalam mempromosikan berbagai meda cetak terbitan Muhammadiyah lokal.

Pada era 1930an itu, redaksi majalah ini mengajak agar para pembacanya juga berlangganan majalah-majalah tersebut. Hal itu akan membuat warga Muhammadiyah di suatu kota menjadi lebih paham tentang dinamika, tantangan dan pencapaian Muhammadiyah di tempat lainnya, yang kisahnya tidak terkover di halaman-halaman Soeara Moehammadijah yang terbatas.

Soeara Moehammadijah sendiri, menurut keputusan Kongres ke XVII (Yogyakarta, 1928), diharapkan dapat tersebar seluas-luasnya kepada warga Muhammadiyah. Salah satu caranya adalah dengan mempertinggi kualitasnya namun menjualnya dengan harga serendah-rendahnya agar majalah yang bermanfaat ini bisa diakses dengan mudah.

Supaya mendapatkan gambaran awal tentang media lokal Muhammadiyah tersebut, calon pembacanya disilakan untuk meminta nomor percontohan ke redaksi media masing-masing. Soeara Moehammadjah, misalnya, menyediakan secara cuma-cuma nomor percontohan ini bagi cabang dan ranting Muhammadiyah se-Hindia Belanda yang belum berlangganan.

Bila mau berlangganan setelah membaca nomor percontohan itu, cabang dan ranting diminta untuk mengirimkan uang langganan selama setahun sebanyak f 0,75. Syarat lainnya adalah adanya tanda tangan persetujuan dari cabang dan ranting untuk berlangganan.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement