Sementara Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah melihatnya dari pandangan Islam atas penguasaan aset untuk kemaslahatan. Berbeda dengan keduanya, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah membahasnya dengan pendekatan legislasi dan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan mengenai pertanahan bermuara pada Komisi Rekomendasi. Di komisi tersebut, peserta akan mengelaborasi pada poin optimalisasi pemanfaatan lahan dan distribusi lahan untuk kemaslahatan umat. Tema lain yang dibahas antarkomisi adalah soal badan hukum.
Pembahasan utamanya berada di Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah, yakni menjawab pertanyaan bagaimana kedudukan badan hukum dalam konteks hukum Islam, apa badan hukum juga memiliki kewajiban sebagaimana perseorangan dan sebagainya.
Pembahasan juga berkaitan dengan badan hukum aset tanah, penggunaan tanah oleh korporasi tapi tidak dimanfaatkan, sampai soal pengambilalihannya.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menegaskan bahwa semua substansi dan teknis seluruh komisi sudah dituntaskan. Tinggal penambahan saran penting yang dicatat dari konsinyasi berkaitan dengan pembahasan di komisi lainnya untuk komisi rekomendasi.
"Perlu penambahan optimalisasi dalam konteks kedudukan NU sebagai jamiyah ijtimaiyah (organisasi kemasyarakatan)," pungkasnya.