REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viralnya pemberitaan kasus pemerkosaan 12 anak di bawah umur oleh predator Herry Wirawan yang terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat, amat disayangkan karena menyeret nama pesantren.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Rabithah Ma`ahid Islamiyah (RMI) NU atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan, pemberitaan yang sedang viral dinilai sudah sangat merusak nama pondok pesantren, fitnah yang keji. Karena dampaknya yang tidak kecil membuat resah para orang tua yang anak-anaknya sedang mondok di berbagai pesantren.
"Media dan pihak-pihak lain yang menyampaian kasus ini ke publik harusnya jeli, tempat kejadian perkara jelas-jelas bukan pondok pesantren, tapi boarding school, sekolah berasrama, karenan namanya sudah jelas: Madani Boarding School yang tidak mengantongi izin pondok pesantren dari Kementerian Agama setempat. Jadi, media dan pihak-pihak terkait segera ubah pemberitaannya, segera memberi ralat, jangan pakai nama pondok pesantren!” Ujar KH Rakhmad Zailani Kiki dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (9/12).
Menurut Kiai Rakhmad Zailani Kiki, pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang sampai sekarang sudah banyak melahirkan ulama, pejuang, pahlawan dan tokoh-tokoh nasional dan lulusannya telah berkirpah di berbagai aspek kehidupan.
Selain itu, dia menjelaskan, akhlak serta adab para pengasuh dan pengajar di pesantren adalah ruh dari pesantren itu sendiri. Karenanya, jika ada pengasuh atau pengajar pesantren akhlak dan adabnya buruk, melakukan kemaksiatan, maka itu adalah oknum dan tidak layak menyandang status sebagai pengasuh atau pengajar pesantren.
Apalagi kasus yang terjadi ini, tanpa mengurangi empati kepada para korban pemerkosaan yang masih di bawah umur, memang bukan dilakukan oleh pengasuh atau pengajar pesantren, melainkan pemimpin dan pengajar boarding school, Madani Boarding School.
“Kasus pemerkosaan 12 anak di bawah umur ini harus menjadi peringatan kepada kita semua, khususnya kepada Kementerian Agama untuk memperketat pemberian izin operasional pesantren dan meninjau ulang, melakukan verifikasi semua pesantren-pesantren yang ada; dan asosiasi-asosiasi pesantren juga ikut membantu melakukan pendataan tersebut agar kasus ini tidak terulang lagi,” ujar Kiai Rakhmad Zailani Kiki.