Kamis 02 Dec 2021 12:50 WIB

Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Natal 2021

Kesehatan dan keselamatan masyarakat merupakan prioritas dalam perayaan Natal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
 Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Natal 2021
Foto:

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

c. pemantauan Penyelengaraan Peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat.

d. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan

e. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement