Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/ tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
b. Dilaksanakan di ruang terbuka.
c. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/ kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan perayaan Natal secara berjamaah/ kolektif tidak melebihi 50 peresen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.