REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 31 Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021.
Menurut Yaqut, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19. Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja. Sekaligus untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal tahun 2021.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Menag melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (2/12).
Ia menegaskan, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal tahun 2021 harus dilakukan. Semua pihak mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19.
Menag mengatakan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.