Kamis 02 Dec 2021 12:50 WIB

Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Natal 2021

Kesehatan dan keselamatan masyarakat merupakan prioritas dalam perayaan Natal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
 Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Natal 2021
Foto:

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.

b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

g. Mengatur arus mobilitas jamaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

h. Mengatur jarak antarjamaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.

i. Melakukan pengaturan jumlah jamaah/ umat/ pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

j. Menyediakan cadangan masker medis.

k. Melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.

l. Menyarankan kepada jamaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/ menyusui untuk beribadah di rumah.

m. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.

n. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah.

o. Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

p. Tidak mengadakan jamuan makan bersama.

q. Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan. (1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar. (2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement