Selasa 23 Nov 2021 11:42 WIB

Pengadilan India Dakwa Ayah-Anak Pelaku Pembakaran Masjid

Hakim menolak alasan pengacara terdakwa bahwa mereka berhak dibebaskan.

Rep: Meiliza Laveda/Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Pengadilan India Dakwa Ayah-Anak Pelaku Pembakaran Masjid. Seorang prajurit paramiliter berpatroli melewati sebuah toko yang terbakar di desa Rowa, sekitar 220 kilometer dari Agartala, di negara bagian Tripura, India, Rabu, 27 Oktober 2021. Ketegangan tinggi di beberapa bagian negara bagian Tripura pada Jumat setelah serangkaian serangan terhadap minoritas Muslim. Serangan itu sebagai pembalasan atas kekerasan terhadap umat Hindu di perbatasan Bangladesh awal bulan ini. Polisi mengatakan setidaknya satu masjid, beberapa toko dan rumah milik Muslim dirusak sejak Selasa. 
Foto:

Hal ini membuat Israfil memanjat Masjid Fatima untuk menyelamatkan nyawanya. Dia menambahkan massa merusak masjid dan membakarnya.

Mithhan Singh juga mendesak putranya melemparkan tabung gas kecil ke dalam masjid. Setelah itu, mereka bersama dengan massa melemparkan botol-botol berisi bahan yang mudah terbakar ke rumah-rumah milik komunitas tertentu.

Jaksa penuntut umum khusus mengatakan kepada pengadilan selain Israfil, saksi mata Mohd Tayyub, Mehboob Alam, Shadab, dan Mohd Akram juga melihat dua terdakwa saat merusak dan membakar rumah mereka serta Masjid Fatima. Kedua terdakwa telah melakukan perusakan, pelemparan batu, dan pembakaran rumah pribadi dan fasilitas umum. Di sisi lain, kuasa hukum keduanya berargumen mereka terlibat secara tidak benar dan para saksi telah dihadirkan oleh polisi.

Baca juga : India Dominasi Kota Terpolusi di Dunia

Dilansir Deccan Herald, Selasa (23/11), hakim menyatakan dakwaan berdasarkan bagian 147 (kerusuhan), 148 (kerusuhan, bersenjatakan senjata mematikan), Bagian 149 (anggota majelis yang melanggar hukum bersalah atas pelanggaran yang dilakukan dalam penuntutan objek umum), 436 (kerusakan dengan api atau bahan peledak) dari KUHP India.

Tuduhan juga telah terkena di bawah bagian 451 (pelanggaran rumah), 392 (perampokan), 427 (kejahatan yang menyebabkan kerusakan sejumlah lima puluh rupee). Dua dakwaan tambahan telah diajukan terhadap Mithhan yang mencakup bagian 109 (Hukuman atas penyertaan) dan 114 (pendukung hadir saat pelanggaran dilakukan).

photo
Muslim India melakukan sholat Jumat - (Pakistan Observer)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement