REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Simposium ilmiah tentang cryptocurrency (mata uang kripto) dimulai hari ini di markas besar Akademi Fiqih Islam Internasional di Jeddah, bekerja sama dan bermitra dengan Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai.
Dilansir dari Saudi Press Agency, Selasa (9/11), Presiden Akademi Fiqh Islam Internasional dan penasihat di Royal Court Sheikh Salih bin Abdullah Al-Humaid meresmikan simposium yang akan membahas 15 makalah penelitian dengan partisipasi profesor universitas terkemuka Saudi, ulama syariah, dan ekonom di dunia Islam.
Sheikh Al-Humaid memuji partisipasi Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, mitra strategis akademi, atas kerja sama mereka dengan akademi dalam menyelenggarakan acara tersebut. Direktur Jenderal Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai Hamad Al-Sheikh Ahmed Al-Shaibani memuji partisipasi berharga dari para ilmuwan dan peneliti. Ia juga mencatat Departemen sangat mengandalkan kemitraan strategisnya dengan Akademi sehingga dapat manfaat dari momentum ilmiah dan kompetensi penelitian global yang dinikmati Akademi di seluruh dunia.
Akademi Fiqih Islam Internasional didirikan pada Juni 1983 sebagai organ tambahan dari Organisasi Kerja Sama Islam. Ini terdiri dari 57 negara anggota dan perwakilan yang sebagian besar negara-negara ini adalah negara mayoritas Muslim.
https://www.spa.gov.sa/viewfullstory.php?lang=en&newsid=2302445#2302445