Jumat 04 Apr 2025 10:00 WIB

Sebab dan Syarat Mendapatkan Waris

Inilah penjelasan tentang sebab dan syarat mendapatkan waris.

Ilustrasi Harta Warisan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Harta Warisan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wafatnya seorang Muslim menyebabkan hartanya berstatus warisan. Dalam Alquran, Allah telah menetapkan porsi masing-masing ahli waris. Bahkan bukan hanya soal berapa besarannya. Siapa saja yang mendapatkan jatah-jatah itu pun dijelaskan secara detail dalam Kitabullah, khususnya surah al-Nisa ayat 11 sampai 13, serta pengujung ayat ke-176.

Apa saja sebab dan syarat untuk mendapatkan waris? Dalam kitab Mughni al-Muhtaj, Imam al-Syirbini mengatakan, waris itu bergantung kepada tiga hal: sebab, syarat dan bebas dari penghalang.

Baca Juga

Sementara Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhah al-Thalibin menjelaskan, ada empat hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan jatah warisan. Pertama, karena ada kerabat atau nasab. Kedua, karena pernikahan. Ketiga, pembebasan budak. Keempat, adanya pihak Islam.

Yang dimaksud dengan "pihak Islam", menurut Ahmad Zarkasih dalam bukunya, Ahli Waris, ialah siapa yang wafat dan tidak meninggalkan ahli waris dari tiga sebab di atas, dan ada harta yang ditinggal, maka hartanya itu diberikan kepada baitul-mal untuk kemaslahatan Muslimin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Penghalang waris

Penghalang waris, Zarkasih menjelaskan, adalah sesuatu yang membuat seseorang terhalang untuk mendapatkan jatah warisan. Berikut tiga hal yang disepakati oleh ulama tentang penghalang waris.

Pertama, pembunuhan. Orang yang terbukti secara nyata atau hukum sebagai pembunuh pewarisnya, maka ia tidak mendapatkan jatah warisan.

Kedua, perbedaan agama. Perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris membuat keduanya tidak bias saling mewarisi.

Ketiga, perbudakan. Artinya budak tidak bisa mendapatkan warisan dari ayah atau kerabat yang merdeka. Sementara itu, Prof. Dr. Wahbah al-Zuhailiy dalam kitabnya al-Fiqh al-islami wa Adillatuhu menyebutkan. "Ulama bersepakat tentang tiga hal yang menjadi penghalang waris; perbudakan, pembunuhan dan perbedaan agama," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement