Jumat 08 Oct 2021 13:37 WIB

Pria Inggris Didakwa karena Pukuli Jamaah Masjid Liverpool

Jamaah masjid terluka di kepala setelah dipukul dengan gembok sepeda.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Pria Inggris Didakwa karena Pukuli Jamaah Masjid Liverpool
Foto:

"Kelompok di luar masjid dibiarkan terkejut dan mencemaskan kondisi Tuan Matoog yang dibiarkan dengan dua luka yang harus direkatkan dan meninggalkan bekas luka yang samar," kata Potter dalam pernyataanya saat sidang.

Hakim Potter mengatakan pelaku meninggalkan korbannya, Naim Matoog, terluka setelah serangan itu. Matoog telah tinggal di Inggris selama delapan tahun, tetapi baru tinggal di kota Liverpool. Insiden itu terjadi setelah pertama kalinya ia berada di masjid tertentu.

"Pengenalan yang luar biasa untuk kota ini dan masjid itu," ujarnya.

Hakim mengatakan kepada Anderson, yang muncul melalui tautan video, bahwa perilakunya itu penuh dengan kebencian rasialis terhadap Muslim. Sementara dalam sebuah pernyataan, korban mengatakan dia begitu takut kembali ke masjid tersebut dan mengenakan topi ketika dia keluar karena malu dengan bekas lukanya. Hal itu telah mempengaruhi kesehatan mentalnya dan korban takut bertemu secara kebetulan dengan terdakwa.

Hakim memenjarakan Anderson selama tiga tahun dan memberlakukan perintah penahanan 10 tahun untuk menjauhkan diri dari korbannya. Pengadilan memperdengarkan bahwa dia memiliki tiga hukuman sebelumnya untuk empat pelanggaran termasuk perilaku rasial yang diperburuk terhadap polisi.

 

Sementara itu, Anthony Rose membelanya dan mengatakan kelompok itu datang ke arahnya, bukan sebaliknya. Anderson dikatakannya meraih kunci sepedanya dan menyerang, yang disebutnya sebagai tindakan spontan. 

https://www.liverpoolecho.co.uk/news/liverpool-news/man-battered-worshipper-outside-mosque-21796579

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement