REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Al-Azhar International Center for e-Fatwa di Mesir memperingatkan agar tidak memainkan permainan dengan tema “Conquer” atau penaklukan, karena mendorong perjudian.
Dalam sebuah pernyataan, disampaikan Syariah Islam tidak pernah berhenti meski sesaat, untuk mendukung setiap kebaikan yang bermanfaat. Syariah Islam juga berguna untuk menghadapi semua kejahatan yang berbahaya, di berbagai waktu dan tempat.
"Kita tidak boleh melupakan panduan yang telah ditetapkan oleh Syariah yang terhormat untuk bermain game, sehingga melalui mereka seseorang dapat menjaga agama mereka, diri sendiri, uang, waktu, keselamatan mereka maupun orang lain,” kata Al-Azhar International Center for e-Fatwa, dikutip di Egypt Independent, Rabu (29/9).
Pusat tersebut menambahkan gim dengan tema 'Conquer' adalah permainan video tanpa pengawasan yang tepat. Di dalamnya terdapat beberapa pelanggaran besar, termasuk perjudian.
Hal ini disebabkan lebih dari satu orang bermain pada waktu yang sama, pada keseimbangan uang imajiner dalam bentuk poin.
Pemain berjudi dengan poin ini, baik menang atau kalah mereka akan melanjutkannya. Pusat Fatwa Al-Azhar juga menekankan, perjudian atau taruhan dilarang oleh hukum Syariah.
Sumber:
https://www.egyptindependent.com/al-azhar-fatwa-center-warns-against-conquer-game-due-to-gambling/