REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Taliban melarang penata rambut di Provinsi Helmand, Afghanistan mencukur atau merapikan jenggot. Menurut taliban, hal itu melanggar hukum syariah.
“Siapa pun yang melanggar aturan akan dihukum,” kata polisi agama Taliban.
Beberapa tukang cukur di ibu kota Kabul mengatakan mereka juga menerima pesanan serupa. Instruksi tersebut menyarankan untuk kembali ke aturan ketat seperti di masa lalu saat kelompok itu berkuasa, meskipun kini mereka menjanjikan bentuk aturan pemerintahan yang lebih ringan.
Sejak mengambil alih kekuasaan bulan lalu, Taliban melakukan hukuman keras terhadap lawan. Pada Sabtu, para pejuang kelompok itu menembak mati empat orang yang diduga penculik dan tubuh mereka digantung di jalan-jalan kota barat Herat.
Dalam pemberitahuan yang dipasang di salon di provinsi Helmand selatan, petugas Taliban memperingatkan penata rambut harus mengikuti hukum syariah untuk tidak memotong rambut dan janggut.
"Para pejuang terus datang dan memerintahkan kami untuk berhenti mencukur janggut. Salah satu dari mereka mengatakan kepada saya mereka dapat mengirim inspektur yang menyamar untuk menangkap kami," kata seorang tukang cukur di Kabul, dilansir di BBC, Senin (27/9).
Baca juga : Afghanistan Mundur dari Sesi Debat Umum Sidang PBB