REPUBLIKA.CO.ID, CHRISTCHURCH -- Seorang pria berusia 27 tahun mengaku dia mengancam akan melakukan serangan teror yang melibatkan bom mobil di masjid Christchurch, Selandia Baru dan menyebarkan manifesto teroris 15 Maret kepada orang lain.
Saat muncul di Pengadilan Distrik Christchurch awal bulan ini, pria itu yang saat ini memiliki penekanan nama sementara, mengakui kejahatan yang ia lakukan. Dia mengaku bersalah atas tuduhan mengancam akan membunuh dan penyebaran materi yang tidak pantas.
Awalnya ia mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang disebutkan selama salah satu penampilan di pengadilan. Pria itu ditangkap pada malam tanggal 4 Maret 2021 setelah membuat serangkaian unggahan di papan pesan daring anonim 4chan.
Polisi menerima informasi melalui Crimestoppers pada 2 Maret tentang serangkaian unggahan di 4chan, pesan daring anonim yang sering dikunjungi oleh individu sayap kanan. Unggahan tersebut dibuat dua hari sebelumnya.
“Perilaku seperti ini tidak memiliki tempat dalam tatanan masyarakat. Kami meminta agar komunitas kita angkat bicara dan menyerukan perilaku ini karena setiap orang memiliki hak merasa aman,” kata Komandan Distrik Canterbury Inspektur John Price, tak lama setelah penangkapan terdakwa.
Baca juga : Kebahagiaan Jamaah Oman, Bisa Sholat Jumat di Masjid
Dilansir Stuff, Selasa (28/7), Hakim Alistair Garland menolak permohonan terdakwa untuk melanjutkan penekanan nama pada sidang pada awal Agustus setelah Stuff, bersama dengan entitas media lainnya menentang permohonan tersebut. Namun, Pengacara terdakwa Anselm Williams, langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut. Sidang banding akan disidangkan di Pengadilan Tinggi akhir pekan ini.