REPUBLIKA.CO.ID,KUALA TERENGGANU – Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Terengganu (Maidam) telah mengizinkan semua masjid dan surau di negara bagian itu untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan secara ketat sesuai dengan prosedur operasi standar yang ditetapkan oleh pemerintah mulai, Ahad (26/9).
Dilansir di Bernama, Ahad (26/9), negara bagian Malaysia, Terengganu, memungkinkan semua masjid, surau untuk mengadakan kegiatan keagamaan. Presidennya Datuk Osman Muda mengatakan keputusan itu dibuat atas persetujuan Sultan Terengganu Sultan Mizan Zainal Abidin. Terengganu beralih ke Fase Tiga Rencana Pemulihan Nasional pada 17 September.
“Semua masjid dan surau diwajibkan untuk menyelenggarakan sholat dan pembacaan Surah Yasin setiap Jumat malam. Selama salat Jumat semua imam wajib membaca qunut nazilah (doa memohon perlindungan dari bahaya) dan bacaan mencari perlindungan dari penyakit yang disediakan oleh Departemen Agama Terengganu (JHEAT),” kata dia.
Dia mengatakan bahwa upacara akad nikah dapat dilakukan di masjid, surau, dan tempat pribadi di negara bagian di bawah kepatuhan ketat dengan pedoman yang akan dikeluarkan oleh JHEAT. Pihaknya menyebut bahwa upacara khidmat dapat diadakan di kantor agama kabupaten untuk kasus-kasus tertentu.
Lembaga sekolah pendidikan Islam, madrasah, dan sekolah tahfizh yang terdaftar di JHEAT juga diperbolehkan untuk melanjutkan sesi Belajar Mengajar (PdP) tatap muka dengan tunduk pada SOP yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan.