REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Madrasah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2 dan 3 sudah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dan aturan yang berlaku. Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan agar madrasah tetap menjaga prokes ketat saat PTM.
Kepala Sub Direktorat Kurikulum dan Evaluasi pada Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Ahmad Hidayatullah, mengatakan, madrasah sudah melakukan persiapan-persiapan untuk melakukan PTM sejak beberapa pekan yang lalu. Ada juga madrasah yang sudah melakukan uji coba melakukan PTM.
"Pekan depan kemungkinan mulai banyak madrasah yang melakukan PTM, karena mereka harus melakukan persiapan-persiapan yang matang terlebih dahulu," kata Ahmad kepada Republika.co.id, Selasa (24/8).
Ia mengingatkan, walau madrasah sudah boleh melakukan PTM, tetap harus memenuhi syarat yang berlaku. Salah satunya harus mendapatkan izin dari Kemenag setempat. Jadi tetap madrasah harus memenuhi standard operating procedure (SOP) untuk PTM.
Ia menambahkan, vaksinasi guru dan tenaga pendidik di madrasah terus dilakukan. Tetapi vaksinasi guru dan tenaga pendidik sudah tidak menjadi syarat untuk melakukan PTM di madrasah. "Setiap lembaga dalam melaksanakan PTM ini harus memperhatikan SOP berlaku, baik dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)," ujarnya.
Ahmad mengatakan, setelah mematuhi prokes ketat dan aturan yang berlaku, diharapkan PTM yang dilakukan di madrasah nantinya tidak mengakibatkan klaster baru. Sehingga siswa dapat belajar dengan baik.
"Karena itu pembelajaran tatap muka perlu dilakukan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ketat dan disiplin semua pihak untuk bisa menjalankan semua dengan baik," kata Ahmad.