Menurut Prof Noor, pencapaian ini harus terus selalu menjadi pegangan Baznas untuk menjaga kepercayaan publik kepada Baznas sebagai pengelola ZIS yang kredibel menjalankan amanah.
"Kami juga terus mendorong Baznas di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia, untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang tertib sesuai dengan aturan,” kata dia.
Adapun Direktur Operasi Baznas Wahyu TT Kuncahyo menjelaskan, Baznas telah menyajikan laporan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109. Tolok ukur itu menjadi standar akuntansi pengelolaan zakat di Indonesia.
“Perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini diibaratkan jika dalam ujian sekolah itu nilanya tinggi, yakni Nilai A. Alhamdulillah dengan hasil laporan audit ini, tentunya dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat di Baznas,” ungkapnya.