Jumat 30 Jul 2021 16:48 WIB

PWNU DKI Canangkan Gerakan Donor Plasma Konvalesen

PWNU DKI Jakarta canangkan gerakan donor plasma.

Donor Plasma Darah (ilustrasi)
Foto:

Perihal Donor Plasma Konvalesen

Donor plasma konvalesen adalah pengambilan darah dari orang yang pernah terpapar Covid-19 untuk diberikan kepada penderita Covid-19. Informasi dari Medis menjadi salah satu cara untuk menyembuhkan mereka yang kini masih terpapar Covid-19. Apakah tetap boleh karena bukan darurat dan masih ada cara lain?

Kelanjutan Fatwa di atas adalah boleh:

ﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﺃﺻﻞ اﻟﺸﻔﺎء، ﻓﺈﻥ ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﺃﻳﻀﺎ ﻋﻨﺪ ﺑﻌﺾ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻧﺮﻯ اﻷﺧﺬ ﺑﻪ.

Artinya: "Dan jika donor darah bukan jalan satu-satunya untuk pengobatan maka juga diperbolehkan oleh sebagian Madzhab Hanafi. Dan kami (Al-Azhar) memilih pendapat ini." (Fatawa Al-Azhar: 7/256)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement