Perihal Donor Plasma Konvalesen
Donor plasma konvalesen adalah pengambilan darah dari orang yang pernah terpapar Covid-19 untuk diberikan kepada penderita Covid-19. Informasi dari Medis menjadi salah satu cara untuk menyembuhkan mereka yang kini masih terpapar Covid-19. Apakah tetap boleh karena bukan darurat dan masih ada cara lain?
Kelanjutan Fatwa di atas adalah boleh:
ﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﺃﺻﻞ اﻟﺸﻔﺎء، ﻓﺈﻥ ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﺃﻳﻀﺎ ﻋﻨﺪ ﺑﻌﺾ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻧﺮﻯ اﻷﺧﺬ ﺑﻪ.
Artinya: "Dan jika donor darah bukan jalan satu-satunya untuk pengobatan maka juga diperbolehkan oleh sebagian Madzhab Hanafi. Dan kami (Al-Azhar) memilih pendapat ini." (Fatawa Al-Azhar: 7/256)
Advertisement