Jumat 30 Jul 2021 16:48 WIB

PWNU DKI Canangkan Gerakan Donor Plasma Konvalesen

PWNU DKI Jakarta canangkan gerakan donor plasma.

Donor Plasma Darah (ilustrasi)
Foto:

HUKUM DONOR DARAH PLASMA KONVALESEN

 

Lalu bagaimana hukum dari praktik tersebut jika ditinjau dari kacamata fikih?

 

Sebelum menyampaikan hukum bolehnya donor darah, terlebih dahulu kita perlu mengetahui hal-hal berkaitan dengan darah. Ulama Syafi'iyah menjelaskan:

 

اﻟﻨﻮﻉ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻣﺎ ﻟﻪ اﺳﺘﺤﺎﻟﺔ ﻛﺎﻟﺒﻮﻝ ﻭاﻟﻌﺬﺭﺓ ﻭاﻟﺪﻡ ﻭاﻟﻘﻲء ﻓﻬﺬﻩ اﻷﺷﻴﺎء ﻛﻠﻬﺎ ﻧﺠﺴﺔ ﻣﻦ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﺤﻴﻮاﻧﺎﺕ اﻟﻤﺄﻛﻮﻟﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ

 

Artinya: "Jenis najis yang kedua adalah najis yang berubah dari bentuknya semula (berproses dalam tubuh), seperti kencing, kotoran, DARAH, dan muntah. Kesemuanya adalah najis dari semua hewan baik yang halal dimakan atau tidak boleh dimakan," (Kifayatul Akhyar: 1/65)

 

Hukum Darah dalam Islam

Secara khusus Allah menyebut beberapa kali di dalam Al-Qur'an tentang keharaman darah, misalnya dalam ayat berikut ini:

 

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, DARAH, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah." (QS. Al-Baqarah: 173)

Menggunakan Darah karena Darurat

Akan tetapi Allah tidak serta merta mengharamkan secara mutlak masalah darah ini. Dalam kelanjutan ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

 

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: "Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah: 173)

Jika dalam keadaan darurat dan tidak melebihi batas yang diperlukan maka darah diperbolehkan untuk dikonsumsi (dalam ayat ini) maupun dipergunakan untuk pengobatan, sebagaimana akan dijelaskan dalam bab berikutnya.

Ulama Al-Azhar dengan Syekh Hasan Ma'mun sebagai Muftinya, secara khusus memfatwakan hukum donor darah ini:

ﺇﻧﻪ ﺇﺫا ﺗﻮﻗﻒ ﺷﻔﺎء اﻟﻤﺮﻳﺾ ﺃﻭ اﻟﺠﺮﻳﺢ ﻭﺇﻧﻘﺎﺫ ﺣﻴﺎﺗﻪ ﺃﻭ ﺳﻼﻣﺔ ﻋﻀﻮ ﻣﻦ ﺃﻋﻀﺎﺋﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﻘﻞ اﻟﺪﻡ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺷﺨﺺ ﺁﺧﺮ، ﻭﺫﻟﻚ ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﻣﻦ اﻟﻤﺒﺎﺡ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻡ ﻣﻘﺎﻣﻪ ﻓﻰ ﺷﻔﺎﺋﻪ ﻭﺇﻧﻘﺎﺫ ﺣﻴﺎﺗﻪ، ﺟﺎﺯ ﻧﻘﻞ اﻟﺪﻡ ﺇﻟﻴﻪ، ﻷﻥ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺗﻘﻀﻰ ﺑﻧﻘﻞ اﻟﺪﻡ ﻹﻧﻘﺎﺫ ﺣﻴﺎﺓ اﻟﻤﺮﻳﺾ، ﺃﻭ ﺳﻼﻣﺔ ﻋﻀﻮ ﻣﻦ ﺃﻋﻀﺎﺋﻪ

Artinya: "Jika tidak ada jalan lain untuk kesembuhan orang sakit, luka, untuk menyelamatkan hidupnya atau keselamatan organ tubuh hanya dengan cara donor darah, maka hal ini diperbolehkan karena darurat. Yaitu sekira tidak ada obat yang halal yang fungsinya sama dengan darah." (Fatawa Al-Azhar: 7/256)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement