Kamis 29 Jul 2021 14:50 WIB

Ekonom IPB: Wakaf ke Aset Bergerak tak Langgar Syarat

Wakaf aset bergerak mampu menstimulus hasil yang dapat dan didedikasikan untuk umat.

Ekonom IPB: Wakaf ke Aset Bergerak tak Langgar Syarat
Foto:

"Ini tergantung pada akad wakafnya," katanya.

Ia juga mengingatkan akan pentingnya berwakaf serta pengelolaannya yang tepat guna dan tepat sasaran untuk mengentaskan orang miskin ke arah yang lebih baik, termasuk membantu pembangunan di Indonesia. Menurut dia, pada masa pandemi merupakan langkah tepat dalam menggelorakan wakaf karena pandemi memukul segala lini kehidupan, termasuk naiknya angka pengangguran dan kemiskinan.

Ia menambahkan ada beberapa manfaat dalam membantu pembangunan seperti instrumen keuangan publik, instrumen pengentasan kemiskinan, pemerataan pendapatan dan kekayaan, permodalan, investasi dan pembangunan, hingga instrumen pertumbuhan ekonomi berkeadilan. "Pengelolaan wakaf dapat dilakukan melalui pendekatan produktif dan sosial dengan berbagai jangka waktu bergantung pada kesepakatan," katanya.

Pendekatan sosial, yaitu wakaf digunakan untuk membantu masyarakat. Sedangkan pendekatan produktif, yaitu menggunakan wakaf untuk berbisnis agar didapatkan keuntungan dari modal (wakaf) tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI KH Dr Anwar Abbas menilai transformasi wakaf dari aset tetap ke aset bergerak seperti saham, surat berharga, dan deposito syariah bakal memiliki nilai manfaat yang lebih besar demi kemaslahatan masyarakat. "Transformasi aset wakaf ini jelas merupakan sebuah potensi yang luar biasa dahsyatnya kalau seandainya kita bisa mengelolanya dengan baik dan professional," katanya.

Transformasi aset wakaf itu tidak sedikitpun menyalahi aturan syariah Islam karena semangat atau inti berwakaf yakni berbagi dan berbuat baik kepada sesama terutama bagi mereka yang tengah membutuhkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement