Kamis 29 Jul 2021 14:50 WIB

Ekonom IPB: Wakaf ke Aset Bergerak tak Langgar Syarat

Wakaf aset bergerak mampu menstimulus hasil yang dapat dan didedikasikan untuk umat.

Ekonom IPB: Wakaf ke Aset Bergerak tak Langgar Syarat
Foto: Foto : MgRol112
Ekonom IPB: Wakaf ke Aset Bergerak tak Langgar Syarat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB) University Irfan Syauqi Beik menyatakan transformasi dari wakaf tetap ke wakaf bergerak seperti saham, surat berharga, hingga deposito tidak melanggar syarat kriteria wakaf dan diperbolehkan.

"Ya, wakaf itu ada yang sifatnya abadi (wakaf muabbad) dan para ulama juga membolehkan wakaf yang sifatnya temporer (wakaf muaqqot)," katanya saat dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis (29/7).

Baca Juga

Pengajar Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah IPB itu menjelaskan wakaf bergerak merupakan wakaf dengan objek saham yang dipandang mampu menstimulus hasil yang dapat dan didedikasikan untuk umat. Wakaf saham ini, kata dia, merupakan pengembangan dari wakaf uang yang lebih dulu diimplementasikan.

Wakaf bergerak dibolehkan dengan syarat saham yang diwakafkan itu saham syariah -- yang memiliki "underlying" aset yang halal -- sesuai peraturan perundang-undangan, dilakukan secara "istibdal" (penjualan barang wakaf untuk dibelikan barang lain sebagai wakaf penggantinya) dan objek serta nilainya jelas. Pria yang juga anggota Badan Wakaf Indonesia itu mencontohkan transformasi wakaf bergerak seperti saham syariah jika dikonversi jadi wakaf saham, maka bisa menjadi wakaf muabbad (abadi).

"Tetapi, wakaf saham bisa juga menjadi temporer tergantung pada akad wakaf. Tapi kalau sukuk maka ia adalah wakaf temporer karena sukuk memiliki tenor dalam jangka waktu tertentu," katanya.

Sementara, kata dia, deposito syariah bisa digunakan untuk wakaf abadi atau temporer. Khusus ketentuan temporer, maka nilai wakaf uangnya minimal satu juta dan durasi waktunya minimal satu tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement